Kepala Seksi
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tapin H.Mahyudi Noor,S.Ag,MM mengatakan bahwa Guru PAI pada Sekolah yang
diangkat oleh Pemerintah Daerah bukan anak tiri Kementerian Agama.
“Sekarang ini Guru
PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah bukanlah anak tiri Kementerian Agama,
tetapi sudah menjadi anak kandung”, ungkap Mahyudi ketika memberikan materi
Kebijakan Kementerian Agama RI tentang Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI pada
Sekolah pada acara Pembinaan Seksi PAI pada Pendidikan Menengah Bidang PAKIS
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan di aula Hudaibiyah
Kantor Kemenag Kabupaten Tapin, Selasa (21/02/17).
Mahyudi menambahkan,
dulu Guru PAI merasa dianaktirikan oleh Kementerian Agama sewaktu masih dalam
binaan seksi Mapenda (Madrasah Pendidikan Agama), karena dirasakan pembinaannya
sangat kurang dibanding dengan Guru Madrasah. Tetapi dengan adanya regulasi yang
dikeluarkan melalui PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama, seksi Mapenda melebur menjadi dua seksi,
yaitu seksi Pendidikan Madrasah dan seksi Pendidikan Agama Islam . Sejak itu
program pembinaan bagi guru PAI di sekolah lebih terarah, terfokus dan lebih
banyak.
Selanjutnya Mahyudi
menyampaikan data, bahwa tahun 2016 kemaren jumlah Guru PAI pada sekolah di
Kabupaten Tapin ada 221 orang, diantaranya 107 atau 48,41% belum bersertifikat
pendidik. Oleh sebab itu Guru PAI yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti
program sertifikasi tahun 2017 agar bisa mempersiapkan diri dan persyaratan
administrasi yang harus di penuhi.
Sementara itu salah seorang peserta Ajid,M.Pd.I guru PAI
SMAN 1 Tapin selatan, membenarkan apa yang disampaikan Nara Sumber, “benar apa
yang dikatakan Nara Sumber, sekarang kami sudah merasa menjadi anak kandung
karena pembinaan yang kami terima dari Kementerian Agama baik kualitas dan
kuantitas sudah jauh berbeda dengan dulu”, ujar Ajid. (Rep:Mahyudi/Ft:Taufiq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar