Kamis, 13 Oktober 2016
Kasi Pais : Guru PAI Harus Fahami UU nomor 14 Tahun 2005
Rantau-Humas, Kasi
Pendidikan Agama Islam (Pais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin
H.Mahyudi Noor,S.Ag meminta kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus
membaca serta memahami dengan sungguh-sungguh Undang-undang (UU) nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, demikian diungkapkan Mahyudi saat dirinya memberikan
sambutan pada pembukaan Rangkaian PKB KKG PAI Kecamatan Tapin Utara di SDN
Kupang 1 Rantau, Kamis, (13/10/16).
Lebih jauh Kasi PAI
menambahkan, Dengan membaca dan memahami UU tentang Guru dan Dosen yang lebih
diperjelas lagi melalui PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, maka guru akan
mengetahui akan fungsi, tugas, hak dan kewajiban sebagai guru yang sebenarnya.
“Seorang guru itu wajib memiliki kompetensi kepribadian dengan berusaha untuk
mengembangkan diri secara mandiri dan berkesinambungan,” tambah Mahyudi.
Sementara itu, Panitia
Pelaksana Sayid AbdillahS.Pd.I,M.Pd.I yang juga selaku ketua KKG PAI Kecamatan Tapin
Utara dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara
mandiri diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari 16 GPAI SD Kecamatan
Tapin Utara dan selebihnya perwakilan GPAI
SD Kecamatan se Kabupaten Tapin dengan mengambil topik Motivasi dan Trik
menghadapi UKG bersama Nara Sumber tunggal ibu Dr.Dina Hermina,M.Pd dosen
Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin.
Hadir dalam pembukaan
kegiatan tersebut, Pengawas PAI SD Kecamatan Tapin Utara Drs.Fitri Zulpansyah
dan Pengawas tingkat menengah Akhmad Saihu,M.Pd.I. (Rep/Ft: Mahyudi)
Langganan:
Postingan (Atom)