SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 HIJRIYAH

HUMAS

Kamis, 13 Oktober 2016

Kasi Pais : Guru PAI Harus Fahami UU nomor 14 Tahun 2005

Rantau-Humas, Kasi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin H.Mahyudi Noor,S.Ag meminta kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus membaca serta memahami dengan sungguh-sungguh Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, demikian diungkapkan Mahyudi saat dirinya memberikan sambutan pada pembukaan Rangkaian PKB KKG PAI Kecamatan Tapin Utara di SDN Kupang 1 Rantau, Kamis, (13/10/16).
Lebih jauh Kasi PAI menambahkan, Dengan membaca dan memahami UU tentang Guru dan Dosen yang lebih diperjelas lagi melalui PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, maka guru akan mengetahui akan fungsi, tugas, hak dan kewajiban sebagai guru yang sebenarnya. “Seorang guru itu wajib memiliki kompetensi kepribadian dengan berusaha untuk mengembangkan diri secara mandiri dan berkesinambungan,” tambah Mahyudi.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Sayid AbdillahS.Pd.I,M.Pd.I  yang juga selaku ketua KKG PAI Kecamatan Tapin Utara dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari 16 GPAI SD Kecamatan Tapin Utara dan selebihnya perwakilan GPAI  SD Kecamatan se Kabupaten Tapin dengan mengambil topik Motivasi dan Trik menghadapi UKG bersama Nara Sumber tunggal ibu Dr.Dina Hermina,M.Pd dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Banjarmasin.
Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Pengawas PAI SD Kecamatan Tapin Utara Drs.Fitri Zulpansyah dan Pengawas tingkat menengah Akhmad Saihu,M.Pd.I. (Rep/Ft: Mahyudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar