SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 HIJRIYAH

HUMAS

Selasa, 14 Februari 2017

KKG DAN MGMP PAI SUSUN SOAL USBN

Rantau-Humas. Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Kerja Guru Mata pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah Kabupaten Tapin menyusun soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk tahun pelajaran 2016/2017 yang berlangsung di aula Hudaibiyah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin, Sabtu (11/02/17).

Menurut Ketua MGMP PAI SMA Kabupaten Tapin Ajid,M.Pd.I salah satu anggota Tim Penyusun Soal USBN, untuk menyusun soal USBN Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ini terbagi dalam tiga kelompok, yaitu kelompok SD, SMP, dan SMA/K dalam satu Tim yang dibentuk dan bekerja berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin Nomor 0078/Kk.17-04.1/PP.00/01/2017 tanggal 30 Januari 2017. Kegiatan ini bertujuan menstandarisasi soal USBN Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/K TP.2016/2017 di Kabupaten Tapin.

Tim Penyusun diketuai Kepala Seksi PAI Kantor Kemenag Tapin H.Mahyudi Noor,S.Ag,MM dengan anggota terdiri dari pengurus KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, dan MGMP PAI SMA/K masing-masing tiga orang, yang pernah mengikuti pelatihan penyusunan kisi-kisi dan soal USBN di tingkat Provinsi. “Anggota Tim yang ditunjuk adalah orang-orang terpilih yang pernah mengikuti pelatihan penyusunan kisi-kisi dan soal USBN PAI di Provinsi yang dilaksanakan Bidang PAKIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Ajid.


Sementara itu Ketua Tim Mahyudi dalam arahannya menyampaikan, untuk penyelenggaraan USBN PAI harus berpedoman kepada Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujuan Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Salah satunya mengatur tentang penyusunan soal USBN; 20%-25% butir soal dibuat oleh Kementerian Agama Pusat dan 75%-80% dibuat oleh Kementerian Agama Provinsi melalui KKG dan MGMP Provinsi atau Kabupaten/Kota, dengan bentuk 40 soal pilihan ganda dan 5 soal essai. (Rep: Mahyudi/Ft:Taufik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar